Buku ini dapat dijadikan bahan acuan maupun pertimbangan bagi setiap kalangan (polisi,pejabat, negara, pembisnis, dan tokoh publik lainnya) sdalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik.
apakah hukum itu? adalah pertanyan awal yang selalu diajukan akademis atau praktisi hukum dalam setiap eksemplar yang dibuatnya. Pernyataan itu menjadi gerbang awal sebelum membuat suatu kesimpulan akhir.""
Bukun ini merupakan pengantar Hukum Tata negara yang menjelaskan tentang Hukum Tata negara Umum dan Hukum tata negara Positif kita. Penjelasan dimulai secara komprehensif dari sisi definisi, metode hingga opada pergeseran orientasi yang terjadi dalam corak keilmuan bidang hukum tata negara dalam perkembangan di Indonesia.
Pengetahuan tradisional sangat kompleks,tidak hanya mencangkup pengetahuan,tetapi juga ekspresi budaya tradisional atau ekspresi budaya tradisional atau juga ekspresi kesenian tradisional. Pengetahuan ini tidak hanya dibutuhkan oleh negara berkembang,namun juga negara maju. Hal ini karena pengetahuan Tradisional sebagai warisan budaya umat manusia,namun juga sebagai suatu sumber daya.